Dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, Kini desa bisa melakukan kerjasama antar desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi atau penyelesaian masalah antar desa. Pembentukan BKAD ini berlangsung pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 dan bertempat di Aula Kecamatan Ciambar.
Musyawarah Antar Desa pembentukan BKAD ini difasilitasi oleh Kasi PMD Kecamatan Ciambar. Dan dihadiri Sekdes, kades dan Kasi perencanaan pemerintahan dari tiap desa se-kecamatan Ciambar.
Tiap desa mengirimkan wakil-wakilnya yang terdiri dari tokoh Masyarakat dari tiap desa, Para Pemuda dan unsur masyarakat lainnya, kegiatan ini di ikuti semua desa di kecamatan ciambar, yakni berjumlah 6 Desa. Menurut Pendamping Desa (Deli), Kegiatan ini Atas inisiatif masing masing desa guna melaksanakan dan mengatur kegiatan antar desa yang dikelola secara bersama sama agar mempunyai legalitas dan menghasilkan kegiatan yang maksimal.
Tujuan diadakannya kegiatan ini agar segala hal yang nantinya dikerjakan oleh BKAD lebih terprogram dan bisa mengikutsertakan partisipasi masyarakat secara optimal.(eher)