Kalapanunggal – Pemerintah Desa Palasarigirang menggulirkan program jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan desa (Jamkesdes) bagi warga yang belum terkaver jaminan kesehatan nasional dan jaminan kesehatan daerah, dan ini merupakan program yang sangat pro masyarakat kurang mampu. Kini PemDes Palasarigirang telah mengalokasikan dana Jamkesdes sejak tahun 2017 ini, Program tersebut dibiyayai dari Dana Desa bidang pemberdayaan. Agar berjalan lancar Program tersebut sering disosialisasikan termasuk pada hari jum’at kmarin (9/6/2017) di Aula Balai Desa Palasarigirang.
Proses identifikasi penduduk yang akan memperoleh Jamkesdes dilakukan oleh pihak RT. Karena RT lah yang tau persis siapa orang yang tidak mampu di wilayah masing masing, kemudian RT menyampaikan usulan kepada pihak desa kemudian ditetapkan dalam Musyawah Desa. Setelah ditetapkan, data tersebut dikirimkan kepada Puskesmas sebagai basis data dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika ditemui Pendamping Desa seusai acara sosialisasi, Kepala Desa Palasarigirang Ujang Ma’mun, S.Fil.I menyebutkan kita konsisten untuk membangun desa, pembangunan infrastruktur nya terus ditingkatkan tapi kita juga focus meningkatkan sumber daya manusianya, termasuk kesehatanya sangat diperhatikan dan jadi Prioritas.
Kedepan tidak boleh ada lagi orang yang kurang mampu ketika sakit tapi tidak bisa berobat ke dokter atau Bidan, karena sudah kita fasilitasi mereka harus bisa berobat sebab pengobatanya gratis.
Beliau menambahkan, didaerah sekitar Kecamatan Kalapanunggal baru Desa Palasarigirang yang sudah punya komitmen kuat untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa berobat. Beliau berharap dengan adanya program ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan senantiasa melaksanakan pola hidup sehat. (ndn)
Sehat warganya kuat desanya ….
setuju, Negri yang kuat ditopang dari desa yg kuat, ini adalah program pengobatan, adalagi program gaya hidup sehat (pencegahan) itu di bawah kader posyandu.
Program yang patut diapdosi oleh semua desa….!
Saru kata ruarrrrbiasaaa
Amiin, semoga program program yg baik bisa mnjadi inspirasi bagi desa desa yang lain
Pelayanan Sosial Dasar berupa Jaminan Kesehatan ini mutlak tanggung jawab negara dan hak setiap warga negara Indonesia yang harus terpenuhi. UU Desa hadir untuk menjawab segala keluh kesah yang ada di Desa terutama masalah kesejahteraan dan kesehatan.