Sabadesa.id – Desa tangkil merupakan salah satu desa di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Sejak tahun 2015 Desa Tangkil membentuk lembaga zakat infak dan shodaqoh (LAZISNU). Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi dengan banyaknya kebutuhan pembangunan dan pelayanan sosial dasar yang cukup tinggi sementara kemampuan pendapatan desa terhitung kecil. Selain itu lemahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan shodaqoh menjadi tantangan bagi pemerintah desa.

Proses yang ditempuh oleh desa di mulai dengan menyelenggarakan Mudes (Musyawarah desa) dengan melibatkan tokoh agama dan perwakilan masayarakat. Kemudian melakukan study banding ke Desa Nanggrang tentang sistem pengelolaan ZIS, spirit dan metode sosialisasi pada masyarakat. Selanjutnya dilakukan Musdes pembentukan sosialisasi pengelola ZIS dan dilanjutkan sosialisasi kepada masyarakat d setiap kegiatan keagamaan.

Pelaksanaan pengumpulan ZIS mulai ditetapkan dari unsur pemerintah desa, BPD dan lembaga lainnya. Pemerintah desa melakukan kebijakan pungutan ZIS dalam setiap pembagian siltap (Penghasilan Tetap) dan insentif lalu kemudian pengelolaan ZIS meluas kepada masyarakat desa lainnya. Setelah itu, LAZISNU Kabupate Sukabumi kemudian melakukan sosialisasi dan sampai 2016 pengelolaan ZIS ini sudah masuk di 12 RT dan sampai sekarang terdapat 24 RT dan sisa 6 RT dikelola masing-masing melalui DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).

Hasil pengelolaan ZIS sejak 2015 sampai 2018 LAZISNU Desa tangkil mengeluarkan program :

  • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp.1.000.000
  • Santuanan bagi yang sakit Rp.100.000
  • Santunan rawat inap Rp.100.000
  • Berobat gratis kerjasama dengan bidan dan dokter.
  • 1 (satu) unit ambulan
  • Penerangan jalan gang dan listrik gratis untuk masjid dan madrasah.

Rencana kedepannya pemerintah desa tangkil melalui LAZISNU Desa tangkil berupaya untuk membangn klinik LAZISNU Desa Tangkil.

Dari pengalaman ini dapat ditarik pembelajaran melalui pengelolaan ZIS ini telah mendorong partisipasi warga dan kesadaran warga untuk menunaikan Zakat, Infak dan Shodaqoh. Selain itu LAZISNU menjadi lembaga alternatif untuk mendorong akuntabilitas keuangan publik.

Bagikan Berita